Jawa Tengah yangmerupakansalahsatu provinsi yang pertumbuhan ekonominya mengandalkan pada sektor pertanian, justru masih menyisakankonflik-konflik agraria yang terjadi di beberapa daerah.
Konflik –konflik tersebut seperti perjuangan re-claiming Rayat Trisobo Kabupaten Kendal yang menuntut hakatas tanah leluhurnya yang saat ini telah di ’klaim’ atau dimonopoli oleh perusahaan perkebunan besar yaitu PT. Karyadeka Alam Lestari, yang kemudian terjadi kriminalitas terhadap 10orang petani yangmelakukan perjuangan tersebut. Sampai saat ini negara belum juga mendistribusikan tanah , padahal pemenuhan kebutuhan hidup petani sangat bergantung pada hasil pengolahan tanah. Petani berhak atas penghidupanyang layak.
Kasus Minah diBanyumas dan Manisih di Batang merupakan kasusu yanh berakar darikonflik ketimpangan penguasaan tanah. Di tempat tinggal Minahtanah monopoli oleh PT. Rumpun Sari Antan, sedangkan di tempattinggal Minah tanah di monopoli oleh PT . Pagilaran serta PT. Segayung . Monopoli tanahtersebut mengakibatkanhilangnya akses tanah masyarakat desa, halinilah yang menyebabkan munculnya kemiskinan desa, khususnya yang diaalami oleh Minah dan Manisih. Namun aparat hukum justreu lebih berpihak kepada Perusahaan-perusahaan besar tersebut untuk mengkriminalisasi hasil Minah dan Manisih denagn tujuan agar masyarakat jera dan tidak lagi memanfaatkan hasil produksi diatas tanah yang dimonopoli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar